Berikut daftar nama kontraktor bidang PR104 - Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Ditemukan 813 perusahaan dengan bidang PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang dari berbagai kualifikasi di Indonesia.
PT. SABANA
Grade: Spesialis
Asosiasi : PT SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSULTANSI (PERKINDO)
Kota Kupang
Perencanaan
PT. KWARSA HEXAGON
Grade: B
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Bandung
Perencanaan
PT. CAKRA JAYA PERSADA
Grade: K
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Palembang
Perencanaan
PT. SYAPRIL JANIZAR
Grade: K
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Bandung
Perencanaan
PT. HANG TUAH KONSULTAN
Grade: K2
Asosiasi : INKINDO
Kota Padang
Perencanaan
PT. SURYA PERKASA RAYA
Grade: M
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Kendari
Perencanaan
CV. SARENA CONSULTAN
Grade: K
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Banda Aceh
Perencanaan
PT. SABANA
Grade: Spesialis
Asosiasi : PT SERTIFIKASI BADAN USAHA JASA KONSULTANSI (PERKINDO)
Kota Kupang
Perencanaan
PT. MULTI MITRA SERASI CONSULTANT
Grade: K
Asosiasi : Lembaga Sertifikasi INKINDO
Kota Padang
Perencanaan
Showing 496 - 504 of 813

Tender dengan syarat sub bidang SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

PAGU: Rp. 1.041.400.563,00 (1,0 M)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG Pemerintah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
PAGU: Rp. 461.712.500,00 (462,0 Jt)
Dinas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah Kota Balikpapan
PAGU: Rp. 350.000.000,00 (350,0 Jt)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
PAGU: Rp. 250.000.000,00 (250,0 Jt)
DINAS PERUMAHAN RAKYAT KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
Ruang Lingkup PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Jasa perumusan kebijakan strategis operasionalisasi rencana tata ruang (mencakup darat,laut, udara, dan di dalam bumi), jasa pemrograman pemanfaatan ruang perkotaan, wilayah,kawasan/lingkungan, termasuk juga jasa manajemen mitigasi dan adaptasi bencana dankerusakan lingkungan, fasilitasi kemitraan dan pelembagaan dalam penyelenggaraanpenataan ruang.

Syarat Pembuatan SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Kode SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang PR104 Jasa Pengembangan Pemanfaatan Ruang

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Filter Data