Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
Penjelasan tentang bangunan hunian tunggal adalah rumah tinggal yang hanya di bangun khusus satu bangunan dan miliki oleh perseorangan. Contoh dari rumah tunggal misalnya mansion, cottage, vila, maupun bungalow. Biasanya rumah-rumah tersebut berada di daerah pegunungan, pedesaan maupun pantai baik milik pribadi maupun miliki perseorangan untuk dijadikan penginapan.
Sedangkan, rumah kopel adalah satu bangunan yang terdiri dari dua rumah sekaligus. Jika dilihat secara utuh, rumah kopel memiliki satu konsep desain. Kedua rumah yang ada di dalam bangunan tersebut hanya dipisahkan oleh satu dinding. Bagian atap pun hanya menggunakan satu atap. Keuntungan membangun rumah kopel adalah lahan yang dibutuhkan tidak terlalu luas karena hanya ada satu bangunan. Sedangkan kelemahannya adalah saat ingin melakukan perubahan desain. Masalah besar akan muncul saat kedua pemilik rumah kopel tidak memiliki selera atau pandangan yang sama mengenai desain yang baru. Contoh rumah koppel di indonesia adalah rumah peninggalan belanda.
Lalu bagaimana klasifikasi untuk bangunan hunian tunggal dan koppel dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
Klasifikasi : Bangunan Gedung
Kode : BG001
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk di dalamnya pembangunan baru, penambahan, serta peningkatan) dari bangunan perumahan yang terdiri dari satu atau dua tempat tinggal maksimum 2 lantai.
Kode SBU BG001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU BG001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang BG001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Jakarta Selatan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Jakarta Timur
Kota Palembang
Kab. Manokwari
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Pekan Baru
Kota Banda Aceh
Kota Jakarta Barat
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Pontianak
Kota Jakarta Pusat
Kota Padang
Kab. Tangerang
Kota. Batam
Kab. Bekasi
Kota Balikpapan
Kota Jakarta Utara
Kota Jambi
Kota Tangerang Selatan
Kab. Sidoarjo
Kota Kendari
Kota Depok
Kab. Bogor
Kab. Cilacap
Kab. Garut
Kab. Bandung
Kota Kupang
Kota Serang
Kab. Kutai Timur
Kota Banjarmasin
Kota Manado
Kab. Karawang
Kab. Bojonegoro
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Mataram
Kota Ambon
Kab. Banyuwangi
Kota Dumai
Kota Cilegon
Kab. Subang
Kab. Jember
Kota Ternate
Kab. Bengkalis
Kota Bengkulu
Kota Palangka Raya
Kab. Pandeglang
Kota Malang
Kota Denpasar
Kota Bontang
Kab. Tuban
Kab. Sukabumi
Kab. Malang
Kab. Gresik
Kab. Kubu Raya
Kab. Cirebon
Kota. Tanjung Pinang
Kab. Ketapang
Kab. Sleman
Kab. Banyumas
Kab. Aceh Besar
Kab. Merauke
Kab. Indramayu
Kab. Mimika
Kab. Gowa
Kota Pangkal Pinang
Kota Bogor
Kab. Lombok Tengah
Kab. Cianjur
Kota Lhokseumawe
Kab. Deli Serdang
Kab. Sorong
Kab. Tegal
Kab. Brebes
Kab. Sumenep
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Mamuju
Kab. Ciamis
Kota Tarakan
Kab. Fak-Fak
Kab. Blitar
Kab. Bondowoso
Kab. Serang
Kab. Aceh Utara
Kab. Jombang
Kab. Tulungagung
Kab. Jepara
Kab. Majalengka
Kab. Lombok Timur
Kab. Morowali
Kab. Sumedang
Kab. Banggai
Kab. Sampang
Kab. Bantul
Kab. Kotawaringin Barat
Kota Cirebon
Kab. Pamekasan
Kab. Kolaka
Kab. Sintang
Kab. Berau
Kota Sorong
Kota Gorontalo
Kab. Muara Enim
Kab. Kudus
Kab. Jayapura
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Lamongan
Kab. Lombok Barat
Kab. Grobogan
Kab. Pati
Kab. Bireuen
Kab. Nganjuk
Kab. Sumbawa
Kab. Aceh Barat
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Banjar Baru
Kab. Kebumen
Kab. Trenggalek
Kab. Sanggau
Kab. Wonosobo
Kab. Jayawijaya
Kab. Bandung Barat
Kota Langsa
Kab. Demak
Kab. Situbondo
Kota Tasikmalaya
Kab. Kampar