Pekerjaan Pengecatan adalah pekerjaan akhir (finishing) setelah pekerjaan bagian yang dicat selesai dikerjakan .
TEKNIK PENGECATAN
1. Pengecatan Sistem Manual
Komponen penting dari pengecatan sistem manual adalah Kompresor udara sebagai alat penghasil udara bertekanan, transformer udara sebagai pengatur tekanan udara yang akan digunakan untuk proses pengecatan dan juga berfungsi untuk menyaring minyak dan air yang masuk ke selang yang akan mempengaruhi kualitas pengecatan. Spray gun berfungsi sebagai pengkabut cat, mendorong dan mengarahkan cat pada benda kerja, mengontrol bentuk dan pola pengecatan serta beberapa fungsi lain,
2. Pengecatan dengan sistem celup (dipping)
Pengecatan sistem dipping merupakan proses pencelupan part ke dalam tangki cat, kelebihan cat akan kembali ke dalam tangki cat saat diangkat.
3. Elektrostatik Spaying
Merupakan sistem pengecatan dengan menggunakan media elektrostatis untuk mengarahkan butiran cat ke seluruh luas permukaan benda kerja. Bila dibandingkan dengan sistem spraying biasa untuk waktu dan volume cat yang sama, pada elektrospraying akan didapat jumlah cat yang menempel ke benda kerja lebih banyak
4. Pengecatan dengan sistem aliran (flow coater)
Dilakukan dengan melewatkan part yang akan dicat pada tirai aliran cat. Pada umunya sistem pengecatan ini dipakai untuk pengecatan kaca / back mirror. Pengaturan ketebalan cat dilakukan dengan mengatur viskositas dan kecepatan aliran tirai cat.
5. Elektro Deposition Painting (EDP)
Pada umunya pengecatan dengan sistem ini dipakai untuk keperluan pengecatan primer (lapisan yang terhubung langsung dengan permukaan metal yang dilapisi). Pengecatan sistem ini mempunyai daya rekat dan daya tahan terhadap produksi yang sangat tinggi dan sifat kerataan yang relatif merata.
Pekerjaan konstruksi khusus pengecatan dan pekerjaan konstruksi yang berhubungan dengan interior dan exterior bangunan dan pekerjaan pengecatan dari struktur berat (rekayasa teknik). Tidak termasuk pengecatan atap bangunan.
Kode SBU KT003 Pekerjaan Pengecatan – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU KT003 Pekerjaan Pengecatan adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang KT003 Pekerjaan Pengecatan di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Jakarta Selatan
Kota Makassar
Kota Palembang
Kota Jakarta Timur
Kab. Manokwari
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Banda Aceh
Kota Pekan Baru
Kota Jakarta Barat
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Pontianak
Kota Padang
Kab. Tangerang
Kota Jakarta Pusat
Kab. Bekasi
Kota. Batam
Kota Balikpapan
Kota Jambi
Kota Tangerang Selatan
Kab. Sidoarjo
Kota Depok
Kota Kendari
Kab. Bogor
Kota Jakarta Utara
Kab. Cilacap
Kab. Garut
Kab. Bandung
Kota Serang
Kota Kupang
Kab. Kutai Timur
Kota Banjarmasin
Kota Manado
Kab. Karawang
Kab. Bojonegoro
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Palu
Kota Mataram
Kota Ambon
Kab. Banyuwangi
Kota Cilegon
Kota Dumai
Kab. Jember
Kab. Subang
Kota Ternate
Kab. Bengkalis
Kota Bengkulu
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kab. Pandeglang
Kota Palangka Raya
Kota Malang
Kota Denpasar
Kab. Tuban
Kota Bontang
Kab. Malang
Kab. Sukabumi
Kab. Kubu Raya
Kab. Gresik
Kab. Cirebon
Kab. Ketapang
Kab. Sleman
Kab. Banyumas
Kab. Merauke
Kab. Indramayu
Kab. Aceh Besar
Kab. Gowa
Kab. Mimika
Kota. Tanjung Pinang
Kota Bogor
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kab. Cianjur
Kab. Deli Serdang
Kab. Tegal
Kab. Sorong
Kab. Brebes
Kota Lhokseumawe
Kab. Sumenep
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Mamuju
Kab. Ciamis
Kota Tarakan
Kab. Blitar
Kab. Serang
Kab. Bondowoso
Kab. Fak-Fak
Kab. Aceh Utara
Kab. Jombang
Kab. Tulungagung
Kab. Jepara
Kab. Majalengka
Kab. Lombok Timur
Kab. Banggai
Kab. Bantul
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Morowali
Kab. Sumedang
Kota Adm. Jakarta Barat
Kab. Sampang
Kota Cirebon
Kab. Pamekasan
Kota Sorong
Kab. Kolaka
Kab. Sintang
Kab. Berau
Kota Gorontalo
Kab. Muara Enim
Kab. Jayapura
Kab. Kudus
Kab. Lamongan
Kab. Grobogan
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Pati
Kab. Lombok Barat
Kab. Nganjuk
Kota Adm. Jakarta Timur
Kab. Sumbawa
Kab. Kebumen
Kab. Wonosobo
Kab. Aceh Barat
Kab. Trenggalek
Kab. Jayawijaya
Kab. Sanggau
Kab. Demak
Kab. Bandung Barat
Kota Langsa
Kota Tasikmalaya
Kab. Bireuen
Kab. Situbondo