Jasa Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan khusus. Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan, usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
Penjelasan tentang bangunan hunian tunggal adalah rumah tinggal yang hanya di bangun khusus satu bangunan dan miliki oleh perseorangan. Contoh dari rumah tunggal misalnya mansion, cottage, vila, maupun bungalow. Biasanya rumah-rumah tersebut berada di daerah pegunungan, pedesaan maupun pantai baik milik pribadi maupun miliki perseorangan untuk dijadikan penginapan.
Sedangkan, rumah kopel adalah satu bangunan yang terdiri dari dua rumah sekaligus. Jika dilihat secara utuh, rumah kopel memiliki satu konsep desain. Kedua rumah yang ada di dalam bangunan tersebut hanya dipisahkan oleh satu dinding. Bagian atap pun hanya menggunakan satu atap. Keuntungan membangun rumah kopel adalah lahan yang dibutuhkan tidak terlalu luas karena hanya ada satu bangunan. Sedangkan kelemahannya adalah saat ingin melakukan perubahan desain. Masalah besar akan muncul saat kedua pemilik rumah kopel tidak memiliki selera atau pandangan yang sama mengenai desain yang baru. Contoh rumah koppel di indonesia adalah rumah peninggalan belanda.
Lalu bagaimana klasifikasi untuk bangunan hunian tunggal dan koppel dalam SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.
Klasifikasi : Bangunan Gedung
Kode : BG001
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Kopel
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk di dalamnya pembangunan baru, penambahan, serta peningkatan) dari bangunan perumahan yang terdiri dari satu atau dua tempat tinggal maksimum 2 lantai.
Kode SBU BG001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU BG001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel adalah sebagai berikut :
Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta).
Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.
Cari perusahaan dengan sub bidang BG001 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hunian Tunggal dan Koppel di:
Kota Tangerang
Kota Medan
Kota Surabaya
Kota Makassar
Kota Palembang
Kab. Manokwari
Kota Jakarta Selatan
Kota Bandung
Kota Semarang
Kota Jakarta Timur
Kota Banda Aceh
Kota Bandar Lampung
Kota Bekasi
Kota Pekan Baru
Kota Samarinda
Kota Jayapura
Kota Pontianak
Kota Padang
Kab. Tangerang
Kota Jakarta Barat
Kab. Bekasi
Kota Balikpapan
Kota. Batam
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Jambi
Kab. Sidoarjo
Kota Tangerang Selatan
Kota Jakarta Pusat
Kota Kendari
Kab. Bogor
Kota Depok
Kab. Cilacap
Kab. Garut
Kab. Bandung
Kota Serang
Kota Jakarta Utara
Kota Kupang
Kab. Kutai Timur
Kota Banjarmasin
Kota Manado
Kab. Karawang
Kab. Bojonegoro
Kab. Kutai Kartanegara
Kota Adm. Jakarta Timur
Kota Palu
Kota Ambon
Kota Mataram
Kab. Banyuwangi
Kota Cilegon
Kab. Jember
Kab. Subang
Kota Dumai
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Ternate
Kota Bengkulu
Kab. Bengkalis
Kota Denpasar
Kab. Pandeglang
Kota Malang
Kab. Tuban
Kab. Malang
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Bontang
Kab. Sukabumi
Kab. Kubu Raya
Kab. Cirebon
Kab. Gresik
Kab. Sleman
Kab. Banyumas
Kab. Indramayu
Kab. Ketapang
Kab. Merauke
Kota Palangka Raya
Kab. Mimika
Kab. Gowa
Kota Pekanbaru
Kab. Aceh Besar
Kota Bogor
Kota Pangkal Pinang
Kab. Lombok Tengah
Kota Adm. Jakarta Utara
Kab. Sumenep
Kab. Cianjur
Kab. Deli Serdang
Kab. Tegal
Kota. Tanjung Pinang
Kab. Brebes
Kab. Teluk Bintuni
Kab. Sorong
Kab. Mamuju
Kota Lhokseumawe
Kota Tarakan
Kab. Ciamis
Kab. Blitar
Kab. Serang
Kab. Tulungagung
Kab. Jombang
Kab. Jepara
Kab. Majalengka
Kab. Bondowoso
Kab. Lombok Timur
Kab. Aceh Utara
Kab. Sampang
Kab. Kotawaringin Barat
Kab. Bantul
Kab. Banggai
Kab. Sumedang
Kab. Morowali
Kab. Fak-Fak
Kota Cirebon
Kab. Pamekasan
Kota Sorong
Kab. Berau
Kab. Sintang
Kota Gorontalo
Kab. Kolaka
Kota Batam
Kab. Muara Enim
Kab. Kudus
Kab. Lamongan
Kab. Pati
Kab. Jayapura
Kota Langsa
Kab. Grobogan
Kab. Lombok Barat
Kab. Nganjuk
Kab. Kapuas Hulu
Kab. Jayawijaya
Kab. Sumbawa
Kab. Kebumen
Kab. Wonosobo
Kota Tasikmalaya
Kab. Trenggalek
Kab. Aceh Barat
Kab. Sanggau
Kab. Demak
Kab. Bandung Barat
Kab. Situbondo
Kab. Bireuen
Kab. Kampar
Kab. Semarang
Kab. Blora
Kab. Paser
Kab. Pesisir Selatan
Kab. Rokan Hilir
Kota Lubuk Linggau
Kab. Pasaman Barat
Kab. Sarmi
Kab. Sumbawa Barat
Kab. Ponorogo
Kab. Klaten
Kab. Sikka
Kota Metro
Kab. Pasuruan
Kab. Sukoharjo
Kab. Pacitan
Kab. Kuningan
Kab. Badung