Berikut daftar nama kontraktor bidang BG005 - Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Ditemukan 132 perusahaan dengan bidang BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik dari berbagai kualifikasi di Kota Kupang.
CV. CIPTA KONSTRUKSI INDAH
Kualifikasi K
Certified By : SERTIFIKASI BADAN USAHA GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL (GAPEKSINDO)
PT. CIPTA KONSTRUKSI INDAH
Kualifikasi K
Certified By : SERTIFIKASI BADAN USAHA GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL (GAPEKSINDO)
CV. DIAMOND MANDIRI
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
CV. BENGKES NAI JAYA
Kualifikasi K
Certified By : Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
CV. GLOBAL ANUGERAH MANDIRI
Kualifikasi K
Certified By : Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
CV. NOVITA PRATAMA
Kualifikasi K
Certified By : Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
CV. YUFILASNO
Kualifikasi K
Certified By : Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
CV. YUDHA INDOSELARAS
Kualifikasi K
Certified By : Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
CV. HEPPY KARYA
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
Showing 82 - 90 of 132

Tender dengan syarat sub bidang SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

PAGU: Rp. 6.350.000.000,00 (6,0 M)
Rumkit Tk II Pelamonia Dam XIV Hsn TNI AD Kementerian Pertahanan
PAGU: Rp. 23.055.564.000,00 (23,0 M)
RUMAH SAKIT UMUM DR SARDJITO YOGYAKARTA Kementerian Kesehatan
PAGU: Rp. 45.000.000.000,00 (45,0 M)
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro
PAGU: Rp. 4.900.000.000,00 (5,0 M)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
PAGU: Rp. 264.150.000,00 (264,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 15.712.500.000,00 (16,0 M)
RSJD SURAKARTA Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
PAGU: Rp. 280.521.000,00 (281,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 1.432.108.000,00 (1,0 M)
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN Pemerintah Daerah Kota Bekasi
PAGU: Rp. 111.899.764.150,00 (112,0 M)
RUMAH SAKIT PARU JEMBER Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
PAGU: Rp. 237.735.000,00 (238,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 10.000.000.000,00 (10,0 M)
DINAS KESEHATAN Pemerintah Daerah Provinsi Maluku
PAGU: Rp. 116.224.479.500,00 (116,0 M)
Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat Pemerintah Daerah Provinsi Kalimantan Timur
PAGU: Rp. 221.886.000,00 (222,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 272.619.000,00 (273,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 1.300.000.000,00 (1,0 M)
DINAS KESEHATAN Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
Ruang Lingkup BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik - Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangun(an) yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Misal, konstruksi struktur bangunan adalah bentuk/bangun secara keseluruhan dari struktur bangunan.

Penjelaan untuk bangunan Hiburan Publik adalah bangunan yang yang dibangun khusus untuk tempat hiburan dan dapat merombak ataupun penambahan bangunan yang sudah didirikan. Seperti bangunan bioskop, hall konser, nightclubs. 

Syarat struktur bangunan gedung

Sementara jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung haruslah memiliki struktur yang kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban.

Selain itu, terdapat 10 (sepuluh) persyaratan lain yang diatur dalam PERMEN tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Setiap bangunan gedung, strukturnya haruslah memenuhi persyaratan keselamatan (safety) dan persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya;
  • Setiap bangunan gedung haruslah memiliki kemampuan memikul beban yang telah diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, pengaruh korosi, jamur, maupun serangga perusak struktur bangunan gedung;
  • Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung baik dari sub struktur maupun struktur gedung haruslah diperhitungkan dalam memikul Gempa Rencana sesuai dengan zona gempanya;
  • Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan tidak terjadi keruntuhan dan masih dapat memungkinkan pengguna maupun pengunjung bangunan gedung untuk menyelamatkan diri;
  • Apabila bangunan gedung terletak pada lokasi tanah yang dapat terjadi fluktuasi, maka struktur bawah bangunan gedung harus direncanakan mampu menahan gaya likuifaksi tanah tersebut;
  • Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam pedoman/petunjuk teknis tata cara pemeriksaan keandalan bangunan gedung;
  • Perbaikan atau penguatan struktur bangunan gedung harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung maupun konsultan terkait sehingga bangunan gedung selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktur;
  • Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktur bangunan gedung seperti halnya penambahan struktur dan/atau penggantian struktur harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku;
  • Pembongkaran bangunan gedung dilakukan apabila bangunan gedung sudah tidak laik fungsi dan membahayakan pengguna maupun orang lain. Setiap pembongkaran bangunan gedung yang dilakukan juga harus dilaksanakan secara tertib dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat beserta lingkungannya; dan
  • Pemeriksaan keandalan bangunan gedung dilaksanakan secara berkala sesuai klasifikasi bangunan dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi sesuai dengan bidang yang sesuai.

Lalu bagaimana klasifikasi untuk Bangunan Hiburan Publik dalam  SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.

Klasifikasi : Bangunan Gedung
Kode : BG005
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan hiburan publik seperti bioskop, hall konser, nightclubs.

Syarat Pembuatan SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Kode SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Cari perusahaan dengan sub bidang BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik di:
Kota Tangerang Kota Medan Kota Surabaya Kota Makassar Kota Palembang Kab. Manokwari Kota Bandung Kota Semarang Kota Banda Aceh Kota Jakarta Selatan Kota Bandar Lampung Kota Jakarta Timur Kota Bekasi Kota Samarinda Kota Jayapura Kota Adm. Jakarta Selatan Kota Pontianak Kab. Tangerang Kota Padang Kota Pekan Baru Kab. Bekasi Kota Balikpapan Kota Jakarta Barat Kab. Sidoarjo Kota Jambi Kota Tangerang Selatan Kab. Bogor Kota Depok Kota Kendari Kota Adm. Jakarta Timur Kab. Cilacap Kota. Batam Kab. Garut Kab. Bandung Kota Jakarta Pusat Kota Adm. Jakarta Barat Kota Serang Kota Kupang Kab. Kutai Timur Kota Banjarmasin Kab. Bojonegoro Kota Manado Kab. Karawang Kab. Kutai Kartanegara Kota Palu Kota Jakarta Utara Kota Adm. Jakarta Pusat Kota Ambon Kab. Banyuwangi Kota Pekanbaru Kota Mataram Kab. Jember Kota Cilegon Kab. Subang Kota Dumai Kota Ternate Kab. Bengkalis Kota Bengkulu Kota Denpasar Kota Malang Kab. Pandeglang Kota Adm. Jakarta Utara Kab. Malang Kab. Tuban Kab. Sukabumi Kota Bontang Kab. Cirebon Kab. Gresik Kab. Kubu Raya Kab. Banyumas Kab. Indramayu Kab. Sleman Kab. Ketapang Kab. Merauke Kab. Mimika Kota Batam Kab. Gowa Kota Bogor Kota Pangkal Pinang Kab. Lombok Tengah Kab. Aceh Besar Kab. Tegal Kab. Sumenep Kab. Cianjur Kab. Brebes Kab. Deli Serdang Kota Palangka Raya Kab. Teluk Bintuni Kab. Sorong Kab. Mamuju Kab. Blitar Kota Tarakan Kab. Ciamis Kab. Serang Kota Lhokseumawe Kab. Tulungagung Kab. Bondowoso Kab. Jombang Kota. Tanjung Pinang Kab. Jepara Kab. Lombok Timur Kab. Majalengka Kab. Banggai Kab. Bantul Kab. Kotawaringin Barat Kab. Sampang Kab. Aceh Utara Kab. Sumedang Kab. Pamekasan Kab. Morowali Kota Sorong Kota Cirebon Kab. Berau Kota Gorontalo Kab. Kolaka Kab. Lamongan Kab. Sintang Kab. Kudus Kab. Muara Enim Kab. Pati Kab. Jayapura Kota Langsa Kab. Nganjuk Kab. Grobogan Kab. Jayawijaya Kota Tasikmalaya Kab. Lombok Barat Kab. Kapuas Hulu Kab. Wonosobo Kab. Trenggalek Kab. Demak Kab. Fak-Fak Kab. Sumbawa Kab. Bandung Barat Kab. Kebumen Kab. Semarang Kab. Situbondo Kab. Sanggau Kab. Kampar Kab. Aceh Barat Kab. Blora Kab. Paser Kab. Pesisir Selatan Kab. Bireuen Kab. Ponorogo Kab. Pasaman Barat Kab. Rokan Hilir Kota Lubuk Linggau Kab. Klaten Kab. Sarmi Kab. Sikka Kab. Sumbawa Barat Kab. Sukoharjo

Filter Data