Berikut daftar nama kontraktor bidang BG005 - Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Ditemukan 186 perusahaan dengan bidang BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik dari berbagai kualifikasi di Kota Padang.
CV. CITRA KARYA MANDIRI
Kualifikasi K
Certified By : Gamana Krida Bhakti (GAPENSI)
CV. ADI PRIMA GRAHA
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
CV. JAYA ABADI HUTAMA
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
CV. IBRAIGHIN WIJAYA ABADI
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
CV. ALIKA ARTHA PRIMA
Kualifikasi K
Certified By : SERTIFIKASI BADAN USAHA GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL (GAPEKSINDO)
CV. ARTHA ENGINEERING
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
PT. GRAHA MEDISINDO UTAMA
Kualifikasi K
Certified By : SERTIFIKASI BADAN USAHA GABUNGAN PERUSAHAAN KONSTRUKSI NASIONAL (GAPEKSINDO)
CV. ARGA CIPTA ENGINEERING
Kualifikasi K
Certified By : PT PANCA SATYA JAYATAMA NUSANTARA (GABPEKNAS)
PT. NADYA RATU PERMATA
Kualifikasi K
Certified By : ASPEKNAS KONSTRUKSI MANDIRI (ASPEKNAS)
Showing 100 - 108 of 186

Tender dengan syarat sub bidang SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

PAGU: Rp. 221.886.000,00 (222,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 237.735.000,00 (238,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 111.899.764.150,00 (112,0 M)
RUMAH SAKIT PARU JEMBER Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur
PAGU: Rp. 2.189.846.251.764,00 (2,0 T)
SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL PELAYANAN KESEHATAN Kementerian Kesehatan
PAGU: Rp. 6.350.000.000,00 (6,0 M)
Rumkit Tk II Pelamonia Dam XIV Hsn TNI AD Kementerian Pertahanan
PAGU: Rp. 1.300.000.000,00 (1,0 M)
DINAS KESEHATAN Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat
PAGU: Rp. 20.550.403.075,00 (21,0 M)
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro
PAGU: Rp. 40.773.447.000,00 (41,0 M)
Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan
PAGU: Rp. 15.712.500.000,00 (16,0 M)
RSJD SURAKARTA Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah
PAGU: Rp. 6.650.000.000,00 (7,0 M)
DINAS KESEHATAN Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah
PAGU: Rp. 4.900.000.000,00 (5,0 M)
DINAS PEKERJAAN UMUM DAN TATA RUANG Pemerintah Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
PAGU: Rp. 211.320.000,00 (211,0 Jt)
DINAS KESEHATAN PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA Pemerintah Daerah Kabupaten Tuban
PAGU: Rp. 6.650.000.000,00 (7,0 M)
DINAS KESEHATAN Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah
PAGU: Rp. 45.000.000.000,00 (45,0 M)
DINAS PERUMAHAN KAWASAN PERMUKIMAN DAN CIPTA KARYA Pemerintah Daerah Kabupaten Bojonegoro
PAGU: Rp. 4.000.000.000,00 (4,0 M)
DINAS KESEHATAN Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Ruang Lingkup BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik - Konstruksi merupakan suatu kegiatan membangun sarana maupun prasarana. Dalam sebuah bidang arsitektur atau teknik sipil, sebuah konstruksi juga dikenal sebagai bangunan atau satuan infrastruktur pada sebuah area atau pada beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangun(an) yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Misal, konstruksi struktur bangunan adalah bentuk/bangun secara keseluruhan dari struktur bangunan.

Penjelaan untuk bangunan Hiburan Publik adalah bangunan yang yang dibangun khusus untuk tempat hiburan dan dapat merombak ataupun penambahan bangunan yang sudah didirikan. Seperti bangunan bioskop, hall konser, nightclubs. 

Syarat struktur bangunan gedung

Sementara jika merujuk pada Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 29/PRT/M/2006 tentang Pedoman Persyaratan Teknis Bangunan Gedung, setiap bangunan gedung haruslah memiliki struktur yang kuat, kokoh, dan stabil dalam memikul beban.

Selain itu, terdapat 10 (sepuluh) persyaratan lain yang diatur dalam PERMEN tersebut, di antaranya adalah sebagai berikut:

  • Setiap bangunan gedung, strukturnya haruslah memenuhi persyaratan keselamatan (safety) dan persyaratan kelayanan (serviceability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan gedung, lokasi, keawetan, dan kemungkinan pelaksanaan konstruksinya;
  • Setiap bangunan gedung haruslah memiliki kemampuan memikul beban yang telah diperhitungkan terhadap pengaruh-pengaruh aksi sebagai akibat dari beban-beban yang mungkin bekerja selama umur layanan struktur, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul akibat gempa, pengaruh korosi, jamur, maupun serangga perusak struktur bangunan gedung;
  • Dalam perencanaan struktur bangunan gedung terhadap pengaruh gempa, semua unsur struktur bangunan gedung baik dari sub struktur maupun struktur gedung haruslah diperhitungkan dalam memikul Gempa Rencana sesuai dengan zona gempanya;
  • Struktur bangunan gedung harus direncanakan secara detail sehingga pada kondisi pembebanan maksimum yang direncanakan tidak terjadi keruntuhan dan masih dapat memungkinkan pengguna maupun pengunjung bangunan gedung untuk menyelamatkan diri;
  • Apabila bangunan gedung terletak pada lokasi tanah yang dapat terjadi fluktuasi, maka struktur bawah bangunan gedung harus direncanakan mampu menahan gaya likuifaksi tanah tersebut;
  • Untuk menentukan tingkat keandalan struktur bangunan, harus dilakukan pemeriksaan keandalan bangunan gedung secara berkala sesuai dengan ketentuan dalam pedoman/petunjuk teknis tata cara pemeriksaan keandalan bangunan gedung;
  • Perbaikan atau penguatan struktur bangunan gedung harus segera dilakukan sesuai rekomendasi hasil pemeriksaan keandalan bangunan gedung yang dilakukan oleh pengkaji teknis bangunan gedung maupun konsultan terkait sehingga bangunan gedung selalu memenuhi persyaratan keselamatan struktur;
  • Perencanaan dan pelaksanaan perawatan struktur bangunan gedung seperti halnya penambahan struktur dan/atau penggantian struktur harus mempertimbangkan persyaratan keselamatan struktur sesuai dengan pedoman dan standar teknis yang berlaku;
  • Pembongkaran bangunan gedung dilakukan apabila bangunan gedung sudah tidak laik fungsi dan membahayakan pengguna maupun orang lain. Setiap pembongkaran bangunan gedung yang dilakukan juga harus dilaksanakan secara tertib dengan mempertimbangkan keselamatan masyarakat beserta lingkungannya; dan
  • Pemeriksaan keandalan bangunan gedung dilaksanakan secara berkala sesuai klasifikasi bangunan dan harus dilakukan atau didampingi oleh ahli yang memiliki sertifikasi sesuai dengan bidang yang sesuai.

Lalu bagaimana klasifikasi untuk Bangunan Hiburan Publik dalam  SBU ? Dibawah ini adalah informasi lengkapnya, sebagai berikut.

Klasifikasi : Bangunan Gedung
Kode : BG005
Sub Bidang : Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik
Lingkup Pekerjaan : Pekerjaan Pelaksanaan (termasuk didalamnya pembangunan baru, penambahan, peningkatan serta pekerjaan renovasi) dari bangunan hiburan publik seperti bioskop, hall konser, nightclubs.

Syarat Pembuatan SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Kode SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik – SBU / Sertifikat Badan Usaha adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi termasuk hasil penyetaraan kemampuan badan usaha Jasa Konstruksi asing. SBU diberikan untuk 3 jenis perusahaan yakni perusahaan pelaksana jasa konstruksi (Kontraktor), perusahaan pengawas dan perencana jasa konstruksi (Konsultan), dan perusahaan jasa konstruksi terintegrasi. Syarat-syarat untuk membuat SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik adalah sebagai berikut :

  1. NIB(Fotocopy) dari OSS
  2. Akta perusahaan serta SK Kehakiman (Fotocopy)
  3. Domisili usaha yang dijalankan (Fotocopy)
  4. NPWP perusahaan (Fotocopy)
  5. TDP (Fotocopy)
  6. Kartu tanda anggota (KTA) dari asosiasi perusahaan.
  7. KTP para pengurusnya (Fotocopy)
  8. Pas foto berwarna dari direktur utamanya dengan ukuran 3 X 4.
  9. SKA Sertifikat keahlian atau SKT Sertifikat keterampilan yang sesuai dengan ketentuan yang ada pada kualifikasi badan usaha.
  10. Fotocopy dari ijazah tenaga ahli, KTP dari tenaga ahli, serta sertifikat keterampilan tenaga ahli serta daftar riwayat hidup.
  11. Daftar dari tenaga teknik atau tenaga ahli yang bekerja di perusahaan.
  12. Neraca serta laporan keuangan serta laporan pajak tahunan yang terakhir
  13. Daftar dari pengalaman kerja yang pernah dilakukan oleh perusahaan.


Update Syarat-syarat untuk membuat SBU BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik 2024


Kualifikasi SBU Sub Bidang BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik

Perusahaan harus memiliki modal atau kekayaan bersih diatas Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta) sampai dengan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta) untuk kualifikasi kecil K1 sedangkan untuk kualifikasi menengah M1 harus memiliki modal atau kekayaan bersih paling sedikit Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta). Keterangan;
Untuk badan usaha berbentuk PT ; Nilai kekayaan bersih tersebut harus sesuai dengan jumlah modal ditempatkan dan disetor didalam Akta Pendirian atau dbuktikan dengan adanya laporan keuangan.

Cari perusahaan dengan sub bidang BG005 Jasa Pelaksana Untuk Konstruksi Bangunan Hiburan Publik di:
Kota Tangerang Kota Medan Kota Surabaya Kota Makassar Kota Palembang Kab. Manokwari Kota Bandung Kota Semarang Kota Banda Aceh Kota Jakarta Selatan Kota Adm. Jakarta Selatan Kota Bandar Lampung Kota Bekasi Kota Samarinda Kota Jakarta Timur Kota Jayapura Kota Pontianak Kab. Tangerang Kota Padang Kab. Bekasi Kota Pekan Baru Kota Adm. Jakarta Timur Kota Balikpapan Kab. Sidoarjo Kota Jambi Kota Tangerang Selatan Kota Jakarta Barat Kab. Bogor Kota Kendari Kota Depok Kab. Cilacap Kota Adm. Jakarta Barat Kab. Garut Kab. Bandung Kota Jakarta Pusat Kota. Batam Kota Serang Kota Pekanbaru Kab. Kutai Timur Kota Kupang Kab. Bojonegoro Kota Banjarmasin Kota Adm. Jakarta Pusat Kab. Karawang Kota Manado Kab. Kutai Kartanegara Kota Palu Kota Jakarta Utara Kab. Jember Kota Ambon Kab. Banyuwangi Kota Mataram Kota Cilegon Kab. Subang Kota Adm. Jakarta Utara Kota Dumai Kota Ternate Kab. Bengkalis Kota Bengkulu Kota Batam Kota Malang Kab. Tuban Kab. Malang Kab. Pandeglang Kota Denpasar Kab. Sukabumi Kab. Gresik Kab. Cirebon Kota Bontang Kab. Kubu Raya Kab. Sleman Kab. Banyumas Kab. Ketapang Kab. Merauke Kab. Mimika Kab. Indramayu Kab. Gowa Kota Bogor Kota Pangkal Pinang Kab. Aceh Besar Kab. Brebes Kab. Lombok Tengah Kab. Sumenep Kab. Teluk Bintuni Kab. Tegal Kab. Cianjur Kab. Deli Serdang Kab. Blitar Kab. Sorong Kota Palangka Raya Kab. Mamuju Kota Tarakan Kab. Ciamis Kab. Tulungagung Kab. Jombang Kab. Majalengka Kab. Bondowoso Kota Lhokseumawe Kab. Serang Kab. Lombok Timur Kab. Sampang Kab. Bantul Kab. Kotawaringin Barat Kab. Berau Kab. Sumedang Kab. Jepara Kab. Pamekasan Kab. Banggai Kota Sorong Kab. Morowali Kab. Grobogan Kab. Jayapura Kota Cirebon Kab. Aceh Utara Kota Gorontalo Kab. Jayawijaya Kab. Sintang Kab. Pati Kab. Kudus Kab. Lamongan Kab. Kolaka Kab. Muara Enim Kab. Nganjuk Kota Langsa Kab. Demak Kota Tasikmalaya Kab. Blora Kota. Tanjung Pinang Kab. Trenggalek Kab. Wonosobo Kab. Lombok Barat Kab. Situbondo Kab. Sumbawa Kab. Kapuas Hulu Kab. Sanggau Kab. Kebumen Kab. Bandung Barat Kab. Semarang Kab. Kampar Kab. Aceh Barat Kab. Ponorogo Kab. Klaten Kab. Fak-Fak Kab. Paser Kab. Sukoharjo Kab. Sarmi Kab. Pasaman Barat Kota Palangkaraya Kota Lubuk Linggau Kab. Sikka Kab. Rokan Hilir Kab. Banjarnegara Kab. Sumbawa Barat Kab. Badung Kab. Pacitan Kab. Pasuruan Kab. Pesisir Selatan Kab. Bireuen

Filter Data